Jakarta, VIVA – Hukuman dua prajurit TNI yang terseret kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dipangkas dalam putusan banding. Meski begitu, keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tetap ditahan.
Putusan banding dijatuhkan majelis hakim pada Kamis, 20 Agustus 2026. Putusan tersebut teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Majelis hakim menyatakan permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun, keringanan hukuman hanya diberikan kepada dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekedar pemidanaannya,” kata dia, Jumat, 4 September 2026.
Edi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara kini mendapat vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun penjara.
Dalam putusan banding tersebut, Edi dan Budhi tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Hukuman baru yang diterima Edi juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mendapat perubahan hukuman dalam putusan banding tersebut.
Nandala sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Soal Prajurit AL di Ajang Miss Transpuan Bangkok, TNI Siap Evaluasi Jika Terbukti Salah
Mabes TNI siap melakukan evaluasi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan dalam hadirnya prajurit TNI AL di ajang kecantikan transgender di Thailand.
VIVA.co.id
3 September 2026

1 week ago
11













