Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pun angkat bicara. Herdika mengungkapkan, dari hasil penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk perkuliahan pada tahun 2013. Namun, status perkuliahannya berakhir pada 2014 dengan keterangan mengundurkan diri.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," kata dia, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah dan disebut masih digunakan oleh Hellyana hingga saat ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait kasus tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana," kata Herdika.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," ucap Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 22 Desember 2025.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
"Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025.
2 Eks Karyawan Jadi Tersangka Baru Kalim Fiktif BPJS, Perannya Bikin Malu!
Kejati Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam praktik klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta pada periode 2014-2024
VIVA.co.id
23 Desember 2025

2 hours ago
1









