Wamendagri Sentil Wali Kota Depok: Mobil Dinas itu Aset Negara!

1 day ago 3

Senin, 31 Maret 2025 - 15:25 WIB

Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya angkat bicara soal Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.

Bima Arya menegaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Seharusnya, mobil dinas digunakan untuk pelayanan publik.

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Maret 2025.

Wali Kota Depok Supian Suri

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jika bukan untuk kepentingan atau pelayanan publik, Bima Arya menyebut mobil dinas tidak boleh digunakan oleh ASN. Apalagi, untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara. Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," tegas Bima Arya.

Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan wilayah lain, mobil dinas (mobdin) di Kota Depok boleh digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mudik menggunakan mobil dinas, alasannya adalah karena faktor keamanan.

Saat mudik, mobil dinas yang dibawa mudik dirasa bisa lebih aman karena tidak ditinggal di rumah yang tidak dihuni.

“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian pada Jumat, 28 Maret 2025.

Alasan lain, kebijakan tersebut sebagai bagian dari apresiasi pada para ASN atas pengabdian mereka. Sehingga, mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.

“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya kami tetap meminta bertanggungjawab terhadap kendaraan dinasnya,” ujarnya.

Ditegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggungjawab untuk menjaganya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya, mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat yang diamanahkan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Saat mudik, mobil dinas yang dibawa mudik dirasa bisa lebih aman karena tidak ditinggal di rumah yang tidak dihuni.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |