Surabaya, VIVA – Media sosial dihebohkan dengan video viral aksi nekat seorang wanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dalam kondisi mabuk berat menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di Surabaya.
Pelaku pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu dini hari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, ENR yang mengenakan pakaian modis terlihat sempat beradu mulut dan nekat menantang warga serta pengendara lain yang mencoba menghentikannya sebelum akhirnya melarikan diri.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie menjelaskan, kronologi kecelakaan maut yang melibatkan wanita 32 tahun tersebut.
"Kronologi kejadian awalnya tersangka ENR ini menabrak mobil taksi listrik di Jalan Taman Apsari. Bukannya berhenti, yang bersangkutan malah kabur dan kembali menabrak korban berinisial RPK di Jalan Gubernur Suryo hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Iptu Sulthon Nasrudin Assidieqie saat dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2026.
Iptu Sulthon menambahkan, berdasarkan pemeriksaan medis dan tes alkohol, tersangka terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman keras.
"Dari hasil tes tiup (alcohol breathalyzer), pelaku terbukti mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol cukup tinggi. Namun untuk hasil tes narkoba, yang bersangkutan dinyatakan negatif," tegasnya.
Sementara itu, tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu menyembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya saat mengemudi malam itu.
"Saya benar-benar minta maaf. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri undangan acara di salah satu tempat hiburan malam tak jauh dari lokasi," ungkap ENR dengan wajah tertunduk.
Ia juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam kepada keluarga korban dan berjanji akan bertanggung jawab penuh atas insiden maut tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya siap bertanggung jawab penuh dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Atas perbuatan nekatnya yang merenggut nyawa orang lain, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Halaman Selanjutnya
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ karena kelalaiannya mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena melarikan diri usai kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas Iptu Sulthon.

4 hours ago
3
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

