Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial kepada pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning). Bagi yang tertangkap tangan membakar sampah sembarangan, maka wajah mereka akan dipajang di media sosial dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
"Mudah-mudahan itu memberikan efek positif," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, masyarakat bisa menghentikan kebiasaan "open burning". "Walaupun kami menyadari untuk beberapa orang 'open burning' menjadi sebuah bagian dari kehidupannya," katanya.
Dia mengingatkan pembakaran sampah khususnya di ruang terbuka menimbulkan dampak polusi yang luar biasa. Karena itu seluruh masyarakat diminta tak melakukannya.
Untuk jumlah, mungkin dibandingkan dengan daerah lain, "open burning" di Jakarta relatif sedikit, tapi memang ada. "Saya berterima kasih pada masyarakat yang sangat responsif apabila terjadi 'open burning' di tempatnya," kata Asep.
Adapun wacana menerapkan sanksi sosial menjadi tindak lanjut usulan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova.
Selain denda sebesar Rp500 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan menerapkan sanksi sosial. Ini lantaran karakter masyarakat Indonesia yang lebih takut malu ketimbang mengeluarkan uang untuk membayar denda.
"Orang yang membakar sampah itu dipajang (fotonya) di kelurahan. Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk memulai kembali (bakar sampah) akan lebih rendah," katanya.
Menurut Reza, denda tidak harus selalu berbentuk uang tetapi dapat juga berupa saksi sosial.
Adapun pembakaran sampah, khususnya plastik di ruang terbuka menjadi salah satu penyebab air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik.
Mikroplastik yang merupakan partikel kecil plastik juga berasal dari serat sintetis pakaian, serta debu kendaraan dan ban.
Negara Dirugikan, Purbaya Tambah Hukuman Denda Bagi Mafia Importir Pakaian Bekas
Purbaya bakal menambah hukuman denda bagi pelaku impor pakaian bekas, karena selama ini jerat pidana dan pemusnahan barang bukti tidak cukup efektif memberikan efek jera.
VIVA.co.id
22 Oktober 2025

3 hours ago
3









