Warga Sulawesi Dapat Kemudahan Baru untuk ke Belanda

1 week ago 8

Rabu, 2 September 2026 - 16:44 WIB

VIVA – Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, persiapan dokumen menjadi langkah paling krusial. Selain paspor sebagai dokumen identitas resmi, visa merupakan kunci utama yang menentukan apakah seseorang diizinkan melintasi perbatasan suatu negara.

Apa Itu Visa?  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Visa adalah dokumen izin resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan melalui kedutaan, konsulat, atau otoritas imigrasinya. Dokumen ini menjadi tanda bahwa pemohon telah memenuhi syarat hukum dan administratif untuk memasuki, melintas, atau tinggal sementara di negara tersebut. 

Bentuk visa bervariasi sesuai kebijakan negara penerbit:

  • Stempel atau Stiker: Ditempelkan langsung pada lembaran paspor.
  • e-Visa (Elektronik): Dokumen digital dalam format PDF yang dikirimkan via email.

Perbedaan Paspor dan Visa

Masih banyak pelancong pemula yang keliru membedakan kedua dokumen ini:

  • Penerbit: Paspor diterbitkan oleh pemerintah negara asal (misalnya Imigrasi Indonesia), sedangkan visa diterbitkan oleh pemerintah atau kedutaan negara tujuan.
  • Fungsi: Paspor berfungsi sebagai bukti identitas resmi kewarganegaraan di luar negeri, sedangkan visa berfungsi sebagai izin masuk dan tinggal di suatu negara.
  • Sifat: Paspor wajib dimiliki untuk semua perjalanan internasional, sementara visa tergantung pada kebijakan negara tujuan (ada negara yang menerapkan bebas visa).

Pengajuan visa harus disesuaikan dengan maksud kedatangan agar tidak melanggar hukum imigrasi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Visa Turis / Wisata: Diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berlibur atau berekreasi.
  2. Visa Bisnis: Digunakan untuk menghadiri konferensi, pertemuan bisnis, atau negosiasi. (Catatan: Jenis ini tidak mengizinkan pemegang bekerja sebagai karyawan lokal).
  3. Visa Kerja: Diperlukan bagi siapapun yang secara resmi bekerja dan menerima penghasilan dari instansi di negara tujuan.
  4. Visa Pelajar / Pelatihan: Khusus untuk mereka yang akan menempuh pendidikan formal atau program pertukaran.
  5. Visa Transit: Dibutuhkan jika harus berganti pesawat dan singgah di area luar bandara negara tertentu sebelum menuju destinasi akhir.
  6. Visa on Arrival (VoA): Izin masuk yang diajukan dan dibayar langsung saat tiba di bandara atau perbatasan negara tujuan.

Saat ini, ada kabar engenai kemudahan pengajuan visa Belanda kembali menjadi perhatian masyarakat Sulawesi. Mulai September 2026, pengajuan aplikasi visa Belanda disebut dapat dilakukan di Makassar, sehingga warga dari berbagai provinsi di Sulawesi tidak perlu lagi bepergian ke Jakarta hanya untuk menjalani proses pengajuan.

Halaman Selanjutnya

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat di kawasan Indonesia timur. Kehadiran titik pelayanan di Makassar juga dikaitkan dengan peresmian Kantor Konsulat Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi pada 18 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |