Waspada! Tawaran Pinjol Ilegal Mengintai di Musim Libur Lebaran, Kenali 3 Modus Ini

1 day ago 2

Senin, 31 Maret 2025 - 16:30 WIB

Jakarta, VIVA – Di musim libur Lebaran seperti sekarang, kebutuhan finansial masyarakat biasanya meningkat, baik untuk keperluan mudik, membeli oleh-oleh, hingga memenuhi kebutuhan konsumsi selama hari raya. Di tengah kondisi ini, banyak orang yang mencari pinjaman cepat sebagai solusi instan. 

Sayangnya, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab. Misalnya, seperti pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang ingin menjerat korban dengan tawaran yang menggiurkan, tetapi berisiko tinggi.

Maraknya kasus pinjol ilegal, membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Perlu diketahui, pinjol ilegal ini kerap menipu calon korban dengan berbagai modus yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya berbahaya untuk kondisi finansial jangka panjang. 

Sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar terhindar dari jebakan utang yang merugikan. Mengutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut beberapa modus pinjol ilegal yang sering digunakan pelaku.

Modus Tawaran Pinjol Ilegal 

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

1. Menggunakan Nama yang Mirip dengan Pinjaman Legal 

Pinjol ilegal kerap memakai nama yang menyerupai layanan pinjaman resmi untuk mengelabui calon korban. Hal ini membuat banyak orang tertipu dan mengira layanan tersebut memiliki izin dari OJK.

2. Menawarkan Pinjaman Cepat Tanpa Syarat 

Pinjol ilegal biasanya juga menawarkan pinjaman tanpa syarat dan proses yang sangat mudah. Padahal, pinjaman online yang legal memiliki prosedur verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan peminjam.

3. Menghubungi Korban Melalui SMS atau WhatsApp dari Nomor Tidak Dikenal 

Modus lain yang sering digunakan adalah mengirimkan tawaran pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Perlu diketahui, pinjaman online yang berizin OJK dilarang menawarkan layanan melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Terkait ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga sebelum mengajukan pinjaman. Informasi resmi mengenai pinjol yang terdaftar dan berizin dapat diakses melalui website resmi OJK.

Halaman Selanjutnya

Pinjol ilegal kerap memakai nama yang menyerupai layanan pinjaman resmi untuk mengelabui calon korban. Hal ini membuat banyak orang tertipu dan mengira layanan tersebut memiliki izin dari OJK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |