Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri didorong untuk segera bertindak mengusut dugaan kasus penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp 58,5 miliar yang diduga dilakukan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi berinisial F.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp 58,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba (kepala badan, red), kalau memang dia ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong,” kata Isnur.
Menurut Isnur, Kepolisian harus berani memproses laporan tersebut. Tidak hanya secara pidana, Kepolisian juga harus memprosesnya secara kepegawaiannya.
Isnur menilai, laporan tersebut merupakan tantangan, dan momentum untuk Kapolri, apakah Kapolri sudah mempunyai sistem yang cukup baik untuk mengkoreksi jika internalnya ada yang bermasalah secara hukum.
“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” tegas Isnur.
Menurut dokumen laporan, perkara tersebut bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Kuasa hukum menyebut status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan itu disebutkan pula adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

4 hours ago
4

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)
