Yusril: Rencana Pemindahan Penahanan Reynhard Sinaga atas Permintaan Keluarga

3 hours ago 2

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemindahan penahanan Reynhard Sinaga atas permintaan dari keluarganya langsung.

"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari," ujar Yusril Ihza kepada wartawan Jumat, 7 Februari 2025.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Photo :

  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membahas soal pemindahan penahanan Reynhard tanpa adanya keputusan dari pihak keluarga.

"Kami kan tidak mungkin juga akan membicarakan masalah ini, kalau pihak keluarganya tidak setuju. Karena itu menyakut nama baik keluarganya juga," ucap dia.

Pemindahan Reynhard Sinaga ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Indonesia pun baru akan memulai komunikasi dengan Pemerintah Inggris.

"Nah, jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners. Itu akan kami bahas lebih dalam," bebernya.

Yusril menjelaskan bahwa ada banyak pandangan dari masyarakat soal pemindahan penahanan Reynhard Sinaga. Banyak pandangan negatif akan pemindahan penahanannya.

"Tapi kalau orang itu disuruh jadi pejabat, dia akan berpikir seperti saya. Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Tapi sebagai negara, betapa pun warga negara Indonesia itu salah, melakukan kesalahan dengan negara lain. Negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya," lanjutnya.

Jika sepakat nantinya, Reynhard Sinaga bakal ditahan di Lapas Nusakambangan. Pasalnya, hukuman maksimal Indonesia bakal menjalaninya di sana.

Diketahui, Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dikenal sebagai predator seksual paling kejam dalam sejarah Inggris. Ia terjerat dalam serangkaian kasus pelecehan seksual terhadap ratusan pemuda saat ia tinggal di Manchester antara tahun 2015 hingga 2017.

Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban yang tersadar saat tengah dilecehkan oleh Reynhard melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.

Reynhard dikenal memanfaatkan situasi di luar klub malam dan pub, menargetkan pria-pria muda yang sedang mabuk. Ia membujuk para korban untuk ikut dengannya ke apartemennya di Princess Street, lalu membius mereka dengan Gamma Hidroksi Butirat (GHB), obat yang biasa digunakan dalam praktik chemsex, sebelum melakukan pemerkosaan.

Reynhard juga merekam aksi kekejamannya tersebut dan menyimpan barang-barang milik korban, seperti jam tangan, ponsel, hingga kartu identitas. Para korban biasanya terbangun tanpa ingatan apapun mengenai peristiwa yang dialami mereka.

Pada Juni 2017, Reynhard akhirnya terungkap setelah korban terakhirnya yang tersadar dan melawan, korban tersebut kemudian melapor ke polisi. Kasus ini menggemparkan publik dan membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup pada tahun 2020, setelah terbukti bersalah atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda.

Reynhard kini mendekam di HMP Wakefield, penjara dengan keamanan maksimum yang menampung para penjahat berisiko tinggi di Inggris.

Meskipun mendekam di penjara, ia tak luput dari kekerasan fisik yang diterimanya, termasuk serangan yang mengakibatkan cedera parah pada wajahnya. Foto-foto wajahnya yang penuh lebam pertama kali dirilis oleh Kepolisian Manchester menjelang penayangan film dokumenter BBC, Catching a Predator, pada Oktober 2021.

Kasus ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi para korban, tetapi juga menimbulkan kontroversi dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Reynhard, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak WNI di luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Yusril menjelaskan bahwa ada banyak pandangan dari masyarakat soal pemindahan penahanan Reynhard Sinaga. Banyak pandangan negatif akan pemindahan penahanannya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |