Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal desakan masyarakat sipil agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.
Yusril menegaskan, revisi terhadap aturan tersebut bukan sekadar wacana yang muncul akibat desakan publik. Menurut dia, perubahan UU Peradilan Militer memang sudah menjadi amanat undang-undang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mengenai adanya permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu memang sudah amanah undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Yusril mengungkapkan, persoalan perubahan sistem peradilan militer sebenarnya telah lama menjadi perhatian. Saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, sejumlah aturan terkait peradilan umum dan peradilan agama telah diubah untuk kemudian disatukan dalam Mahkamah Agung (MA).
Namun, masih ada satu bagian yang belum terselesaikan, yakni perubahan terhadap sistem peradilan militer.
"Ada satu yang belum tersisa, yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer," ujarnya.
Menurut Yusril, kebutuhan untuk menyinkronkan aturan peradilan militer semakin penting setelah adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dia menyebut aturan tersebut memunculkan persoalan baru terkait peradilan koneksitas, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.
"Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya," tutur Yusril.
Desakan revisi UU Peradilan Militer sebelumnya menguat dari kalangan masyarakat sipil. Salah satu sorotan berkaitan dengan berbagai kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI terhadap warga sipil dan dinilai belum memberikan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sorotan tersebut semakin mencuat setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus.
Di sisi lain, pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer juga telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permohonan terkait aturan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan yang dibacakan pada Juni 2026. (Ant)
PJJ Dihentikan! Besok Siswa Jakarta Kembali Belajar di Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan kebijakan PJJ yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
VIVA.co.id
8 September 2026

5 days ago
8













