372 Politisi Lakukan Korupsi Sejak 2004, KPK Minta Kaderisasi Parpol Diperbaiki

4 days ago 2

Selasa, 28 April 2026 - 01:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menjelaskan data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.

Selain itu, dia mengatakan data KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.

Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK.

“Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas,” katanya.

Menurut dia, KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik.

Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai dibagi menjadi anggota muda, madya, dan utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai. Sementara, calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

Sementara untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |