Jakarta, VIVA – Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Udara (AU) menetapkan 4 prajurit sebagai tersangka kasus penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) hingga tewas.
Adapun 4 prajurit tersebut yakni Serda Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Keempatnya merupakan senior dari Serda AMF.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ucap Komandan Puspom AU, Marsda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di kantornya pada Rabu, 16 September 2026.
Daan menjelaskan keempat prajurit itu turut melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil. Di mana dari hasil penyidikan juga terungkap adanya dua korban lain yakni Serda ZN dan Serda RP yang sejauh ini masih bisa bertugas sebagai prajurit.
“Yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzamil Fahriza, jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP,” ucap dia.
Ia mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada 4 orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," kata Daan.
Diketahui, Prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim) bernama Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF) ditemukan tewas secara tak wajar pada Kamis, 10 September 2026. Serda AMF tewas karena diduga mengalami kekerasan dari seniornya.
Halaman Selanjutnya
TNI AU memastikan penanganan perkara tewasnya Serda AMF dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TNI AU juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang dinyatakan bersalah.

4 hours ago
2












