Jakarta, VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Dukungan tersebut ditegaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam penanganan temuan beras fortifikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Polri berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, keras, dan terukur terhadap setiap temuan terkait beras yang tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu pangan,” ujar Wahyu dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Wahyu menyebut dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Dugaan tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri melakukan penelitian dan kajian mendalam terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Wahyu.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya,” ujarnya.
Menurut Wahyu, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam dua aspek sekaligus, yakni dari sisi kualitas produk dan kerugian ekonomi.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” katanya.
Kerugian ekonomi tersebut semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.
Wahyu menegaskan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya dilihat sebagai perbuatan individu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang melakukan perbuatan secara terorganisasi maupun melalui korporasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ketentuan tersebut mencakup pidana terhadap korporasi serta pidana tambahan apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.
Halaman Selanjutnya
“Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam Pasal 120 maupun 121 KUHP,” kata Wahyu.

5 hours ago
2












