Jakarta, VIVA – Industri pembiayaan khususnya di bidang otomotif memiliki tantangan besar guna menjaga non-performing financing (NPF) tetap di level rendah. Salah satu memahami berbagai karakter debitur di segmen pembiayaan tersebut.
Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto mengungkapkan, sejatinya ada empat tipe karakter debitur di industri pembiayaan otomotif.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pertama itu adalah karakter nasabah yang mau dan mampu membayar angsuran. Di sinilah 90 sekian persen debitur perusahaan ada di kategori satu,” katanya dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Kemudian menurut dua, tipe kedua adalah mereka yang memiliki iktikad baik untuk membayar. Tetapi, mengalami kesulitan sementara akibat kondisi tertentu, seperti adanya tambahan kebutuhan keluarga yang mendesak atau penurunan pendapatan.
Merespons tipe debitur tersebut, perusahaan pembiayaan pada prinsipnya menyediakan berbagai opsi penyelesaian, mulai dari restrukturisasi hingga penyesuaian tenor. Karena adanya itikad baik debitur.
”Jangan dijual mobilnya, jangan digadaikan mobilnya atau motornya. Banyak jalan keluarnya, bisa dilakukan restrukturisasi, bisa dilakukan perpanjangan tenor supaya angsurannya menjadi lebih kecil. Jadi, kalau punya masalah (keuangan), datang ke perusahaan pembiayaan, bicarakan masalahnya, carikan jalan keluarnya,” tambahnya.
Selanjutnya tipe debitur ketiga adalah mereka yang mampu membayar, tetapi tidak mau membayar. Banyak debitur dengan tipe seperti ini yang dianggap memiliki itikad tidak baik.
Adapun karakter debitur terakhir ialah mereka yang tidak mau dan tak mampu membayar angsuran. Biasanya mereka menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit. Praktik menjual kendaraan dengan status hanya “STNK only” atau tanpa BPKB, padahal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi penjual maupun pembelinya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gusti menilai kompleksitas persoalan debitur tipe keempat ini semakin bertambah pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2019 yang menafsirkan ulang ketentuan eksekusi dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penafsiran tersebut memunculkan syarat kesukarelaan debitur dan membuka ruang bagi keharusan melalui pengadilan dalam kondisi tertentu.
Dalam praktik, tafsir ini memunculkan ketegangan antara norma hukum dan realitas lapangan, karena eksekusi pada dasarnya merupakan upaya paksa yang justru dilakukan ketika kesukarelaan tak tercapai. Kondisi ini, katanya, kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk oknum organisasi kemasyarakatan yang mengklaim melindungi debitur gagal bayar, serta mendorong maraknya praktik jual beli kendaraan bermasalah.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Gusti juga menerangkan bahwa terdapat masalah serius berupa tindakan penagihan yang dilakukan oknum tenaga penagih yang bekerja di luar prosedur, termasuk penggunaan kekerasan dan intimidasi. Tenaga penagih disebut seharusnya bertindak berdasarkan mandat yang jelas, berbadan hukum, membawa dokumen lengkap, serta memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar di negara.

2 weeks ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
