Lombok, VIVA – Kasus kematian Brigadir Polisi Esco Faska Rely di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menjadi sorotan publik. Polisi menemukan banyak kejanggalan, mulai dari luka benda tumpul pada tubuh korban hingga berkembangnya dugaan kuat adanya tindak pidana penganiayaan.
Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan terbaru menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.
Berikut rangkuman lima fakta penting yang terungkap sejauh ini terkait kematian Brigadir Esco.
1. Luka Benda Tumpul pada Tubuh Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyebut ada indikasi luka bekas hantaman benda tumpul pada jasad Brigadir Esco.
Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk memperdalam penyelidikan. Meski titik pasti luka tidak dijelaskan secara rinci, hasil autopsi lengkap dari tim forensik RS Bhayangkara Mataram kemudian mempertegas adanya tanda-tanda kekerasan.
2. Leher Korban Mengalami Kekerasan
Hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan di bagian leher korban. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Brigadir Esco tidak meninggal secara wajar, melainkan menjadi korban tindak pidana. Polisi kini tidak lagi hanya menelusuri penyebab kematian, tetapi juga mendalami kemungkinan penganiayaan yang berujung pada kematian.
"Kekerasan di leher korban," ujar Kombes Syarif saat memberikan keterangan di Mataram, Selasa 26 September 2025.
3. Dugaan Pembunuhan Berencana
Kombes Syarif menegaskan bahwa penyidik mendalami dua pasal berbeda dalam kasus ini. Pertama, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kedua, kemungkinan adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung dengan berbagai bukti yang dikumpulkan.
4. Handphone Korban Jadi Bukti Penting
Polisi menemukan ponsel milik Brigadir Esco di lokasi kejadian. Barang ini kemudian dijadikan bukti penting untuk menelusuri jejak komunikasi korban sebelum tewas. Tim Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dilibatkan untuk meretas isi ponsel tersebut, yang hasilnya akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar.
Selain itu, kepolisian juga menggunakan anjing pelacak guna menelusuri bukti tambahan di sekitar tempat ditemukannya jasad korban. Semua langkah ini dilakukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi peran pelaku.
5. Istri Korban Ditangkap dan Jadi Tersangka
Fakta paling mengejutkan muncul ketika polisi resmi menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan seluruh prosedur sesuai dengan standar operasional.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, membenarkan bahwa Rizka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 September 2025 malam. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap lebih jauh apakah ada tersangka lain yang turut terlibat.
Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco
Brigadir Esco pertama kali ditemukan warga pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA. Tubuhnya dalam kondisi terlentang di bawah pohon kecil di perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat. Leher korban terikat tali, sementara di tubuhnya masih melekat pakaian lengkap dengan barang pribadi seperti jam tangan, kunci motor, dan ponsel.
Informasi cepat menyebar di masyarakat hingga ke pihak kepolisian. Tim kemudian mengevakuasi jasad korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas korban dipastikan melalui barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi.
Saat ini, tim gabungan dari Polda NTB dan Polres Lombok Barat terus bekerja mengusut kasus yang menggemparkan ini. Sejumlah saksi, termasuk keluarga dan warga yang pertama kali menemukan jasad, telah dimintai keterangan.
Penyidik menekankan bahwa kasus ini belum final. Meski istri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar.
Halaman Selanjutnya
3. Dugaan Pembunuhan Berencana

3 weeks ago
13









