MA Ringankan Hukuman Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil, Anak Korban: Hukum di Negeri Ini Sudah Rusak

4 hours ago 1

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Jakarta, VIVA – Kekecewaan mendalam disampaikan Rizky Agam, anak dari almarhum Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Ia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman para pelaku dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara sebagai bentuk ketidakadilan.

“Saya ingin menanggapi putusan MA atas kurangnya keadilan untuk kami, pertama pada awal kasus vonis pembunuhan ayah saya memang dibuka secara transparan, dan akhirnya terdakwa 1 dan 2 divonis seumur hidup, namun pada saat para terdakwa ini melakukan banding kita tidak dapat info apapun dan sampai sekarang kita tidak diberikan salinan putusan dari MA,” ujar Agam melalui Instagram @rentalmobil.tangerang, dikutip Senin, 27 Oktober 2025.

Agam mengaku sangat kecewa dengan perubahan vonis tersebut. Ia merasa perjuangan keluarganya selama menuntut keadilan untuk sang ayah seakan tidak berarti. 

“Kami sangat kecewa atas putusan tersebut karena vonis yang semula seumur hidup berubah hanya 15 tahun, ini sangat menyayat hati kami selaku anak korban, perjuangan kami serasa sia-sia,” ucapnya.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil.

Photo :

  • ANTARA/Siti Nurhaliza.

Ia juga mempertanyakan alasan di balik keputusan MA yang menolak kasasi dengan perbaikan pidana dan pembayaran restitusi.

“Padahal semula kasasinya ditolak, namun hukumannya diringankan. Pada putusan tersebut terdapat kata ‘memperbaiki hukuman para terdakwa’ saya bingung, ini konteks memperbaiki untuk siapa? untuk kami selaku anak korban atau para terdakwa, karena kalau untuk kami, ini sangat-sangat merugikan,” kata dia.

“Pada amar putusan tersebut para terdakwa diwajibkan membayar restitusi, kalau terdakwa tidak membayar restitusi tersebut maka akan ada pidana tambahan 3 bulan penjara. Ini sangat tidak masuk akal, saya sangat kecewa sekali,” sambungnya.

Sebagai informasi, dua eks prajurit TNI AL yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli kini batal menjalani hukuman seumur hidup. Berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025, keduanya dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Selain itu, MA juga memerintahkan keduanya membayar restitusi kepada keluarga korban. Akbar diwajibkan membayar Rp209 juta kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp146 juta kepada korban luka bernama Ramli. 

Halaman Selanjutnya

Sementara Bambang diminta membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk Ramli. Jika tidak dibayarkan, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |