7 Fakta Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Satpam Mengaku Dipaksa Sujud hingga Dugaan Pelat Palsu

19 hours ago 7

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, tidak hanya memicu pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berujung cekcok antara pengemudi mobil mewah dengan seorang petugas keamanan (satpam).

Belakangan, kasus ini semakin menjadi perhatian setelah satpam bernama Victor Harefa mengunggah video klarifikasi. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari dimaki, didorong, hingga akhirnya bersujud meminta maaf kepada pengemudi Alphard.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami sejumlah fakta dalam kasus tersebut, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai serta klaim adanya kartu tanda anggota (KTA) aparat yang ditunjukkan saat insiden berlangsung.

Berikut tujuh fakta kasus Alphard terobos lampu merah di Bundaran HI.

1. Alphard Terobos Lampu Merah Saat Pejalan Kaki Menyeberang

Peristiwa bermula ketika sebuah Toyota Alphard berwarna hitam melaju menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, saat lampu lalu lintas sudah berubah merah, sejumlah pejalan kaki tampak sedang menyeberang. Namun mobil tersebut tetap melaju sehingga dinilai membahayakan keselamatan pedestrian.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan peristiwa tersebut.

"Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman," ujarnya.

2. Satpam Menegur, Berujung Adu Mulut

Melihat pelanggaran tersebut, petugas keamanan yang sedang membantu penyeberangan jalan langsung menegur pengemudi dengan mengetuk atau menggebrak kaca mobil.

Teguran itu justru memicu perselisihan.

Menurut polisi, pengemudi Alphard tidak menerima tindakan satpam sehingga terjadi cekcok di lokasi.

Setelah itu kedua belah pihak menuju Pos Polisi Thamrin untuk dimediasi oleh petugas kepolisian.

3. Pengemudi Alphard Ditilang ETLE

Meski sempat dimediasi, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi tetap diproses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Metro Menteng memastikan pengemudi Toyota Alphard dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sanksi tersebut diberikan karena kendaraan terbukti melanggar lampu lalu lintas.

Halaman Selanjutnya

4. Polisi Selidiki Dugaan Pelat Nomor Tidak Sesuai

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |