7 Fakta Peristiwa Pencabulan dan Penganiayaan Adik Habib Bahar Smith

5 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus pencabulan dan penganiayaan yang menimpa adik kandung Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen bin Smith (Z) dan S, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin, 16 Juni 2025, telah menarik perhatian publik. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini berdasarkan informasi yang tersedia:

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Zen bin Smith mendengar teriakan adik perempuannya, S, yang memanggil namanya dengan nada panik. Saat mendatangi sumber suara, Zen melihat S sedang dicabuli oleh pelaku berinisial EKK, dengan mulut S ditutup oleh tangan pelaku. Zen berusaha menyelamatkan adiknya, yang kemudian memicu baku hantam dengan pelaku.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

2. Eskalasi ke Penganiayaan

Setelah konfrontasi awal, Zen mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah. Di sana, terjadi aksi saling dorong, dan pelaku berinisial YLK mengarahkan pisau ke leher Zen. Zen menangkis serangan tersebut dengan tangan kanannya, tetapi tetap mengalami luka robek akibat senjata tajam. Kuasa hukum Zen, Ichwan Tuankotta, menyebutkan bahwa ada empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan, meskipun polisi baru menangkap dua orang.

3. Penangkapan Dua Pelaku

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pada Senin, 16 Juni 2025:

YLK, ditangkap pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap Zen bin Smith. EKK, ditangkap pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. EKK diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap S.

4. Barang Bukti dan Luka Korban

Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti. Zen bin Smith mengalami luka robek di tangan kanan dan telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Sementara itu, S mengalami trauma akibat pencabulan yang dialaminya.

5. Pelaku Sering Menggoda Wanita

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum keluarga, mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan (EKK) dikenal sering menggoda perempuan di lingkungan tersebut dan diduga pernah melakukan pelecehan serupa, tetapi tidak dilaporkan karena warga takut. Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian, dan hasil tes menunjukkan bahwa para pelaku positif menggunakan narkotika.

6. Reaksi Keras Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith dilaporkan murka mengetahui adik-adiknya menjadi korban kejahatan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Bahar "marah benar-benar luar biasa" atas insiden ini.

7. Latar Belakang Pelaku

Menurut kuasa hukum, pelaku pencabulan memiliki riwayat perilaku negatif di lingkungan setempat, termasuk dugaan pelecehan sebelumnya yang tidak dilaporkan. Informasi tentang penggunaan narkotika oleh pelaku juga menambah kompleksitas kasus ini.

Halaman Selanjutnya

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pada Senin, 16 Juni 2025:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |