Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan soal uang sebanyak Rp11,8 triliun yang sempat dipajang dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin. Kejagung menyebut bahwa uang belasan triliun itu bukan uang jaminan dari Wilmar Group, melainkan barang bukti yang telah disita penyidik.
Informasinya, uang tersebut sengaja diserahkan Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang disita sebagai barang bukti, atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 18 Juni 2025.
Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group di Kasus CPO, ini Penampakan Uangnya
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harli menuturkan, uang tersebut disita penyidik karena perkara dugaan korupsi yang menyeret Wilmar Group saat ini masih berproses di Mahkamah Agung (MA) untuk tahap kasasi.
Maka, uang tersebut disita penyidik agar masuk memori kasasi dalam pertimbangan putusan pengadilan.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," jelas Harli.
Kemudian, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit perihal nasib uang Rp11,8 triliun itu apabila MA memutuskan untuk memperkuat putusan bebas pada pengadilan sebelumnya.
"Kita harus optimis, karena kita juga menyita sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang Rp11,8 triliun megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi didapat dari Wilmar Group, salah satu terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
“Total uang yang kami sita dari Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno pada Selasa, 17 Juni 2025.
Adapun, penyitaan triliunan rupiah itu berasal dari lima perusahaan dalam naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
Seluruh dana sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan resmi milik Direktorat Jampidsus di Bank Mandiri. Dari total sitaan Rp11,8 triliun, sempat ditampilkan ke publik sebesar Rp2 triliun.
“Jadi kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” kata Sutikno.
Tak hanya disita, uang senilai Rp11,8 triliun ini juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung (MA). Adapun, kasus ini sebelumnya sempat memicu kontroversi usai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas (onslag) tiga terdakwa korporasi.
“Uang sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah memajang uang sebanyak Rp2 triliun dengan pecahan Rp100 ribu saat konferensi pers Selasa, 17 Juni. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit perihal nasib uang Rp11,8 triliun itu apabila MA memutuskan untuk memperkuat putusan bebas pada pengadilan sebelumnya.