Instruksi OJK ke Perusahaan Pindar Antisipasi Kenaikan Jumlah Borrower yang Gagal Bayar

4 hours ago 1

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:47 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dalam memberikan pinjaman. Hal ini ini dilakukan untuk memitigasi naiknya jumlah penerima dana (borrower) pinjaman online alias pinjol melakukan gagal bayar.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan penguatan manajemen risiko ini dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

"Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujar Ismail dalam keterangannya Rabu, 18 Juni 2025.

Adapun penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ilustrasi Pinjol Tanpa KTP

Photo :

  • freerangestock.com

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana. 

Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Ismail mengimbau, kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara Pindar. 

Kemudian masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Lebih lanjut kata Ismail, sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

"Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Ismail mengimbau, kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara Pindar. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |