Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah meneken nota kesepakatan atau MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Juni 2025. MoU itu dilakukan agar Kementerian PKP mendapatkan bantuan dalam mengurus program perumahan yang rentan terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait menyatakan bahwa nota kesepakatan dengan KPK bertujuan untuk meminta bantuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengawasi sejumlah program di Kementerian PKP.
"Kami sudah sampaikan memohon tambahan SDM untuk membantu kami dan langsung direspons cepat oleh Pimpinan KPK. Saya sangat senang sekali dan sangat gembira, KPK sangat terbuka dan supporting untuk membantu kami," ujar Ara di Gedung KPK pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kementerian PKP teken MoU dengan KPK demi cegah sejumlah celah praktik korupsi di program Kementerian PKP. (Ist)
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lebih lanjut, kata Ara, Kementerian PKP baru saja mendapatkan anggaran yang sangat besar. Kata dia, anggaran itu nantinya digunakan untuk sistem SDM yang baik.
"Dari Danantara, misalnya Pak Rosan (CEO Danantara) sudah menyiapkan Rp 130 triliun dari KUR, dari Bank Himbara untuk bidang perumahan. Kemudian juga dari kebijakan Bank Indonesia," jelas dia.
Kemudian, Ara menuturkan saat ini ada sejumlah kasus yang rawan terjadinya korupsi pada program perumahan. Salah satunya yakni bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sumenep, hingga pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur di Kupang.
"Tadi sudah disampaikan ada soal di Sumenep ya, dari BSPS itu sekitar dugaan korupsinya yang cukup besar. Dua, bagaimana pembangunan rumah buat eks pejuang Timur-Timor yang ada di Kupang, 2.100 rumah yang diberikan oleh negara. Kami sudah proses itu ke Kejaksaan Tinggi, dan itu juga kami sudah sampaikan ada beberapa hal lain yang kami minta dukungan atensi daripada KPK," lanjutnya.
Selanjutnya, nota kesepakatan antara Kementerian PKP dengan KPK berisikan mulai dari informasi, pencegahan korupsi, hingga peningkatan kapasitas SDM untuk Kementerian PKP.
"Intinya adalah pertukaran informasi dan data, untuk pencegahan Tipikor. Peningkatan kapasitas SDM dalam konteks ini adalah SDM kami di Kementerian kami. Kemudian pemanfaatan barang rampasan, dan sosialisasi anti korupsi," tukas Ara.
Halaman Selanjutnya
"Tadi sudah disampaikan ada soal di Sumenep ya, dari BSPS itu sekitar dugaan korupsinya yang cukup besar. Dua, bagaimana pembangunan rumah buat eks pejuang Timur-Timor yang ada di Kupang, 2.100 rumah yang diberikan oleh negara. Kami sudah proses itu ke Kejaksaan Tinggi, dan itu juga kami sudah sampaikan ada beberapa hal lain yang kami minta dukungan atensi daripada KPK," lanjutnya.