73 Akun Diburu! Mendes PDT Yandri Lapor Bareskrim Soal Warung Tutup Gegara Kopdes

5 hours ago 9

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah hukum menyikapi beredarnya video yang memuat pernyataan palsu seolah-olah dirinya meminta warung di desa ditutup karena adanya program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Laporan terkait dugaan hoaks tersebut telah dilayangkan Yandri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Terbaru, pihak Kemendes PDT mengungkap telah melacak 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid mengatakan, puluhan akun tersebut berasal dari berbagai platform media sosial dan telah dicantumkan sebagai bagian dari barang bukti dalam laporan.

“Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun,” kata Taufik kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Taufik menegaskan video yang beredar bukan pernyataan Yandri. Menurut dia, konten tersebut dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) sehingga suara Yandri seolah-olah terdengar menyampaikan narasi bahwa warung dan toko di desa akan ditutup karena keberadaan Kopdes Merah Putih.

“Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI. Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ucapnya.

Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda, menambahkan pihaknya mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat Yandri.

"Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT," kata Juanda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juanda memastikan laporan tersebut kini tengah diproses Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum.

"Alhamdulillah sedang diproses oleh Siber Crime di Mabes Polri ini. Dan tentu kita harus bersabar ya untuk melihat ke depan, dan silahkan lah pihak penyidik Mabes Polri ini bekerja dengan profesional, dengan baik, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang -undangan yang berlaku. Saya kira itu kedatangan kami ke sini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menurut Juanda, penyebaran konten tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan berita bohong. Narasi yang dibuat seolah berasal dari Yandri juga dinilai berpotensi merugikan nama baik Menteri Desa PDT.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |