Bukan 2, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur'an Demi Miras di Acara Sounds Project

2 hours ago 9

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penistaan agama dalam aksi tantangan melafalkan Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya kini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Kombes Iman, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa yang diselidiki terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu booth minuman beralkohol dalam festival tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth. Sementara AK dan I diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Kemudian, tersangka M disebut tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Aksi tersebut kemudian direkam dan beredar luas di media sosial hingga menuai sorotan publik.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian kasus di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026, itu. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Kombes Iman.

Sebelumnya, polisi memang telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut. Keduanya sempat terlihat digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |