VIVA – Pelarian MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terhenti. Buronan kasus narkoba tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika tengah menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Penangkapan MR berlangsung pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Petugas disebut telah melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut setelah meninggalkan wilayah Kampung Bahari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardy Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, MR tidak ditangkap seorang diri. Petugas turut mengamankan satu orang lainnya yang berada bersamanya.
"Berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," kata Roy kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026
Yang menarik, MR ternyata sedang menjalani prosedur kecantikan saat polisi membekuknya. Ia diketahui tengah melakukan perawatan sedot lemak di tempat tersebut.
"Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik," imbuhnya.
Buron Sejak November 2025
MR bukan nama baru dalam pengungkapan jaringan narkoba di Kampung Bahari. Ia telah menjadi buronan BNN sejak November 2025 setelah diduga terlibat dalam perkara peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau bos gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," tuturnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, MR disebut berkaitan dengan kepemilikan sekitar 98 kilogram sabu. Penyidik juga menemukan barang bukti lain berupa senjata api dan sejumlah emas batangan.
Perkara tersebut kemudian tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika. BNN turut mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas MR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari pengembangan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah aset dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," katanya.
Halaman Selanjutnya
Penangkapan Berkaitan dengan Pengembangan Kasus di Kampung Bahari

2 hours ago
10


















