Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangkap MR, bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
MR ditangkap BNN pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN turut menyita sejumlah aset milik MR dengan total nilai mencapai Rp39,9 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya BNN, dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta.
"Pemerintah DKI Jakarta dalam hal yang berkaitan dengan narkoba, apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, tentunya kami memberikan support sepenuhnya," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pramono menuturkan, penangkapan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Keterlibatan dalam persoalan narkoba, disebut Pramono, hanya akan membawa dampak buruk bagi kehidupan di kemudian hari.
"Dan ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak terjebak ataupun terlibat dalam persoalan narkoba yang pasti tidak akan membawa kebaikan di kemudian hari," ungkap dia.
Pramono pun menegaskan Pemprov DKI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Jakarta.
Tim Gabungan BNN-Polri melakukan penggerebekan sarang narkoba di Kampung Bahari
Sebelumnya diberitakan, pelarian MR alias Bos Gendut, gembong narkoba yang menguasai jaringan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berakhir.
Buronan kasus narkoba itu ditangkap BNN di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu malam, 12 Agustus 2026. MR diciduk setelah petugas membuntutinya sejak meninggalkan Kampung Bahari.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardy Siahaan mengatakan, MR ditangkap bersama seorang lainnya.
"Berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," kata Roy kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
MR diketahui merupakan buronan dalam perkara narkoba sejak November 2025. Namanya mencuat dalam kasus kepemilikan sabu dalam jumlah besar hingga senjata api.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau bos gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara tersebut, MR disebut terlibat dalam kepemilikan 98 kilogram sabu, senjata api hingga sejumlah emas batangan. Tak berhenti pada perkara narkoba, BNN juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan MR.

2 hours ago
10


















