Airlangga: Permendag Baru soal Impor Efektif Awal September 2025

6 hours ago 2

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagai pengganti Permendag No. 8/2024, akan mulai berlaku dalam waktu 2 bulan ke depan.

"Jadi itu (Permendag baru akan mulai efektif) 60 hari lagi. Masa transisi 60 hari, (sekitar) 2 bulan," kata Airlangga di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

ilustrasi impor.

Photo :

  • VIVA/Muhamad Solihin

Apabila dihitung per tanggal hari ini, 30 Juni 2025, maka diperkirakan 9 Permendag baru soal impor itu baru akan berlaku efektif mulai akhir Agustus atau awal September 2025 mendatang.

Sebelumnya, Airlangga juga sudah menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah Permendag baru, yang merupakan hasil pemecahan dari Permendag No 8/2024 dan terbagi dalam beberapa sektor.

"Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8/2024 sehingga berbasis sektor," ujarnya.

Sementara, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit mengatakan, penerbitan Permendag baru ini merupakan langkah awal dari upaya deregulasi yang akan dilakukan pemerintah.

Tujuannya tak lain adalah untuk menyederhanakan perizinan, dan memangkas beberapa hambatan yang kerap ditemui dalam proses ekspor maupun impor.

"Artinya, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain," ujarnya.

Berikut adalah 9 Permendag yang baru diterbitkan sebagai pengganti Permendag No. 8/2024:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum)

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT)

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

Halaman Selanjutnya

Tujuannya tak lain adalah untuk menyederhanakan perizinan, dan memangkas beberapa hambatan yang kerap ditemui dalam proses ekspor maupun impor.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |