Medan, VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap berlanjut.
"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro Medan, Senin.
Pihaknya mengaku, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan tahun dinantikan masyarakat.
KPK tahan lima tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut.
Gubernur menjelaskan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses pengerjannya.
"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.
Gubernur juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai pengganti Topan Obaja Putra Ginting yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo.
"Yang pasti akan ditunjuk pltnya, tapi belum ditunjuk orangnya," kata Bobby.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua tersangka atas proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Lalu, lanjut dia, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Gubernur juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai pengganti Topan Obaja Putra Ginting yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo.