Kemenkomdigi Tindak Tegas eBay dan KLM di Indonesia

6 hours ago 3

Senin, 30 Juni 2025 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," kata dia, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkomdigi, Senin, 30 Juni 2025.

Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kemenkomdigi telah mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada tiga PSE, yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Alexander Sabar mengatakan, sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, Kemenkomdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.

Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kemenkomdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Alexander Sabar.

Ia pun mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebelum digunakan di Indonesia. "Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," jelas Alexander Sabar.

Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Halaman Selanjutnya

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Alexander Sabar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |