Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) turun dari 19 persen ke 15 persen.
Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS, yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangi perjanjian dagang
Photo :
- Instagram.com/sekretariat.kabinet
Dia mengatakan, kesepakatan atau hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) beberapa waktu lalu, tetap akan berlaku setelah 90 hari.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” ujarnya.
Diketahui dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Airlangga memastikan hal itu masih akan berlaku bagi Indonesia.
“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0 persen.
Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. (Ant).
Pasukan Indonesia Bakal Ditempatkan di Gaza Selatan Pada Awal April 2026
Mediator Amerika Serikat (AS) dalam perundingan dengan Hamas, Bishara Bahbah menyampaikan, pasukan Indonesia bakal ditempatkan di bagian selatan wilayah Jalur Gaza.
VIVA.co.id
28 Februari 2026

1 week ago
8











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
