Airlangga Umumkan Deregulasi Impor bagi 10 Jenis Komoditas, Cek Daftarnya

7 hours ago 2

Senin, 30 Juni 2025 - 12:22 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No.8/2024) tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia menjelaskan, revisi yang merupakan arahan dari Presiden Prabowo itu bertujuan mempersiapkan sektor perdagangan Indonesia, untuk menghadapi berbagai dinamika ketidakpastian terkait perkembangan ekonomi dan perdagangan global.

"Bapak Presiden minta kemarin agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

ilustrasi impor.

Photo :

  • VIVA/Muhamad Solihin

Melalui revisi Permendag No.8/2024 ini, pemerintah bermaksud memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Kemudian yang kedua adalah demi menciptakan ekosistem, agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.

"Yang ketiga, tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Airlangga menegaskan bahwa beberapa hal juga telah disiapkan pemerintah, guna mengimplementasikan langkah deregulasi tersebut. Misalnya seperti melalui Kepres Satuan Tugas Perlindungan Perdagangan Investasi dan Keamanan antara Indonesia-Amerika Serikat (AS), Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Instruksi Presiden tentang Diregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan, serta Kepres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.

Dia memastikan, langkah deregulasi ini telah melalui rangkaian proses penyusunan, yang didasarkan pada usulan dari berbagai pihak. Antara lain yakni dari Kementerian/Lembaga (K/L), pihak asosiasi, dan para stakeholder terkait lainnya.

Kemudian, telah dilakukan pula kajian dampak analisis melalui rangkaian rapat kerja teknis. Hingga akhirnya dihasilkan lah perubahan terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap 10 komoditas utama, yang akan mendapatkan relaksasi dari pemerintah.

"Dan oleh karena itu, seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas itu mencakup relaksasi 10 komunitas," ujarnya.

Berikut adalah daftar 10 komoditas yang dimaksud dalam aturan terkait deregulasi tersebut: 

1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS

2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS

3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS

4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS

5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS

8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS

9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, telah dilakukan pula kajian dampak analisis melalui rangkaian rapat kerja teknis. Hingga akhirnya dihasilkan lah perubahan terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap 10 komoditas utama, yang akan mendapatkan relaksasi dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |