Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mengaku tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, kendati keberadaannya diduga sudah berada di luar negeri.
Hal itu dikarenakan Jurist Tan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya masih menempuh pendekatan persuasif melalui kuasa hukum Jurist.
“Masih dilakukan upaya-upaya pendekatan. Oleh karena kami saat ini melalui penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” ujar Harli, Senin, 30 Juni 2025.
Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Jurist Tan hanya dapat dilakukan secara langsung. Sebab, ada sejumlah dokumen penting yang perlu dikonfirmasi secara fisik.
“Nah, saat ini informasi dari penyidik bahwa masih terus melakukan langkah-langkah yang soft dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya Karena memang pada waktu yang lalu kan kita menerima berbagai apa namanya Pemberitahuan untuk penundaan menghadiri surat panggilan itu dari kuasa hukum,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Nadiem Makarim, menjadi sorotan tajam setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Tak tanggung-tanggung, Jurist sudah tiga kali mangkir, dan kini diduga kuat berada di luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam. Berbagai celah hukum sedang dicari agar bisa tetap memeriksa Jurist yang diduga ikut terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai hampir Rp10 triliun itu.
“Kalau status kewarganegaraannya, warga negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 20 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Nadiem Makarim, menjadi sorotan tajam setelah kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.