Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memastikan, saat ini pihaknya masih menggodok aturan baru soal tarif perjalanan, dan besaran maksimal potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol).
Sebelumnya, beleid terkait hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Suntana menyebut, aturan yang tengah dikaji Kemenhub itu nantinya akan mengakomodir kepentingan para pihak terkait, seperti misalnya driver ojol, UMKM, dan pihak aplikator.
Namun, Dia masih belum menyebutkan secara pasti bahwa aturan baru terkait tarif dan potongan aplikasi itu, nantinya akan diterbitkan dalam bentuk regulasi seperti apa.
"Untuk mengubah aturan itu kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan. Tapi kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan," kata Suntana usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Aksi Demo Ojek Online
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Langkah ini diakui Suntana merupakan respons cepat pemerintah, dalam menanggapi tuntutan para driver ojol. Dimana dalam aturan baru yang masih digodok pihak Kemenhub itu, besaran tarif perjalanan hingga potongan aplikasi yang baru akan lebih diatur dan ditetapkan.
"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra (driver ojol) itu adalah biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," ujar Suntana.
Dia berjanji bahwa Kemenhub akan membentuk aturan yang inovatif terkait hal tersebut. Karenanya, Dia pun meminta agar pihakhya diberi kesempatan untuk merumuskan aturan terbaik, karena upaya merevisi undang-undang seperti itu menurutnya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI
Photo :
- vivanews/Andry Daud
"Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-undang. Tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya kalau harus menyusun Undang-undang," kata Suntana.
"Maka disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum, yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra (driver ojol) itu adalah biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," ujar Suntana.