Alasan KPK akan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur

5 hours ago 1

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dilakukan di Jawa Timur, tepatnya di Mapolda Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan di Jawa Timur berdasarkan hasil koordinasi dengan esensi dapat dilakukan secara efektif.

“Dari koordinasi yang dilakukan, esensi tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan Rabu, 9 Juli 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Budi menyampaikan KPK juga tengah tengah melakukan kegiatan lain berkaitan dengan kasus yang melibatkan Khofifah.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jawa Timur pada hari Kamis, 10 Juli 2025.

Khofifah rencananya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.

“Benar, KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu, 9 Juli 2025.

Budi menyampaikan agenda pemeriksaan terhadap Khofifah hingga hari ini masih terjadwal dan belum ada perubahan.

Dia juga meyakini Khofifah akan menghadiri pemanggilan KPK besok, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya

Khofifah rencananya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |