Jakarta, VIVA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian negara karena penjara tidak membuat jera para koruptor. Makanya, kata dia, penyitaan aset koruptor dalam rangka mengembalikan kerugian negara menjadi pilihan penting.
“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera. Di samping koruptor bisa keluar masuk sel karena fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain, hukuman penjara itu juga tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” kata Fickar melalui keterangannya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Diketahui, Fickar menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 61 persen. Sementara, KPK tingkat kepercayaannya 60 persen dan Kepolisian 54,3 persen.
Menurut dia, para koruptor itu perlu dimiskinkan karena sudah mengambil jatah rakyat melalui program-program negara untuk kesejahteraan rakyat dengan mengambilnya demi kepentingan sendiri. Dengan demikian, kata dia, negara sangat butuh atas pengembalian kerugian negara tersebut.
Selain itu, Fickar mengatakan negara perlu uang untuk menjalankan program-program kerakyatan. Kata dia, sumber APBN untuk membiayai penyelenggaraan negara tidak akan pernah cukup jika hanya digantungkan dari pendapatan pajak.
Maka dari itu, Fickar mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Karena, kata dia, Undang-undang ini menekankan bahwa negara bisa merampas aset-aset tanpa harus menempuh jalan panjang melalui peradilan.
Negara Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Hutan yang Direbut dari 684 Perusahaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berhasil menguasai kembali lahan seluas lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di Indonesia selama periode Februari hingga Juni.
VIVA.co.id
9 Juli 2025