Bacakan Pledoi, Tom Lembong SInggung Hasil Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Gula

6 hours ago 2

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:39 WIB

Jakarta, VIVA – Terdakwa perkara korupsi impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mempersoalkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dirinya dalam persidanga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Sorotan dari Tom Lembong dalam perkara tersebut mengenai perubahan kerugian negara yang timbul, yang awalnya pada Oktober 2024 saat Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara Rp 400 miliar. Namun 4 bulan berselang bertambah menjadi Rp 578 miliar.

Perubahan itu, kata Lembong, terjadi dikarenakan pengubahan dasar perhitungan, yang menurutnya dia tidak dapat melihat dasar perhitungan kerugian yang dituduhkan.

“Kita pun tidak dapat mengetahui apa yang dilakukan Kejaksaan atau BPKP dalam mengubah dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan, karena Kejaksaan tidak menyampaikan Audit BPKP pada saat menjatuhkan Dakwaan pada saya, sebuah pelanggaran yang serius atas hak saya sebagai Terdakwa, bahwa saya dan Penasihat Hukum saya tidak dapat melihat apa yang menjadi dasar perhitungan Kerugian Negara yang dituduhkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lembong juga menyoroti hasil audit yang baru diserahkan ke Majelis Hakim usai beberapa kali menjalani persidangan, khususnya setelah saksi fakta sudah diperiksa, sehingga ia tidak bisa menggali kejanggalan dalam audit itu.

“Belum lagi BPKP dan Kejaksaan Agung RI menolak untuk memperlihatkan ‘Kertas Kerja’ para auditor BPKP yang mengaudit perkara saya, meskipun telah dibeberkan secara jelas, berbagai kejanggalan dan bahkan error atau kesalahan matematis yang terang benderang terlihat dalam Audit BPKP tersebut,” katanya

Lembong menyesali keputusan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukumnya untuk menerbitkan sebuah Penetapan yang memaksa Auditor BPKP untuk memperlihatkan ‘Kertas Kerja’ soal audit perkara terhadap persidangan.

“Karena sudah jelas Kertas Kerja tersebut akan sangat membantu mengungkapkan kebenaran dalam persidangan ini,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyebutkan perihal hasil audit BPKP itu menunjukkan perkara ini direkayasa. Salah satunya yakni mengenai hasil audit yang diserahkan 7 hari sebelum ahli BPKP diperiksa.

“Padahal seharusnya audit ini diserahkan sebelum pemeriksaan saksi fakta dilakukan. Karena isi audit tersebut sebagian besar bersumber dari keterangan saksi di tahap penyidikan. Akibatnya, kami kehilangan hak untuk menguji secara langsung kebenaran dasar audit tersebut,” ucap Ari.

Ahli BPKP yang dihadirkan di persidangan juga disebutnya bukan orang yang sama yang diperiksa dalam proses penyidikan, sehingga ahli yang di persidangan itu tidak bisa menjawab hasil audit tersebut.

“Lebih aneh lagi ketika kami meminta dilakukan konfrontir antara ahli dari BPKP tersebut dengan ahli yang kami hadirkan, ditolak oleh majelis hakim, padahal ini sangat penting untuk membuktikan bahwa semua keterangan dari ahli BPKP tersebut tidak benar dan mengada-ada, semata mata hanya memenuhi permintaan dari pihak Kejaksaan agar sesuai dengan targetnya,”imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Lembong menyesali keputusan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukumnya untuk menerbitkan sebuah Penetapan yang memaksa Auditor BPKP untuk memperlihatkan ‘Kertas Kerja’ soal audit perkara terhadap persidangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |