Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengajukan tambahan anggaran ke DPR RI sebesar Rp 1,34 triliun digunakan untuk penindakan hingga pencegahan korupsi.
"Sehingga KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi. Tentu dalam kegiatan penindakan ya, KPK butuh anggaran untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ataupun eksekusi atas putusan pengadilan," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Tersangka KPK menggunakan masker
Photo :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penindakan di KPK membutuhkan dana untuk membiayai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Sementara untuk menjalankan fungsi pencegahan, KPK juga membutuhkan dana untuk pemeriksaan LHKPN, pelayanan pelaporan gratifikasi, serta pelaksanaan survei integritas nasional.
"Termasuk dalam kegiatan atau pendekatan upaya pendidikan antikorupsi, KPK terus melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan sekolah sampai ke perguruan tinggi dan berbagai kegiatan sosialisasi kampanye," jelasnya.
Di sisi lain, Budi menilai kegiatan koordinasi dan supervisi KPK di seluruh daerah yang dilaksanakan melalui sistem MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) juga membutuhkan dana.
"Di mana KPK melalui instrumen MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention, memberikan fokus pada delapan area penting yang memang di sana punya risiko tinggi terjadinya tindakan korupsi, sekaligus menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," ungkapnya.
KPK tahan lima tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 10 Juli 2025.
Setyo menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diberikan Kementerian Keuangan untuk tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau 29 persen dari tahun 2025.
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK dari Menteri Keuangan untuk 2026 sebesar Rp878,04 miliar. Sementara, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun.
"KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar. Kemudian, pagu indikatif KPK Tahun Anggaran 2026 ini mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025. Untuk itu kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” kata Setyo.
Ia mengatakan anggaran pagu indikatif dari Kementerian Keuangan dialokasikan untuk program dukungan manajemen, yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp793,58 miliar, serta operasional kantor sebesar Rp84,46 miliar.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/M Ali Wafa