Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan penundaan sidang perdana Jilid II gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akhirnya ditunda oleh hakim.
KPK pun menjelaskan alasan kenapa meminta penundaan sidang terhadap Hasto, yang kini sudah ditahan tersebut.
"Betul Biro Hukum memang sudah mengajukan penundaan dikarenakan, betul objeknya kurang lebih sama," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Tessa menjelaskan, tim Biro Hukum KPK tengah menyiapkan berkas-berkas soal dua gugatan praperadilan Hasto. Memang sama, namun kini gugatannya dipecah menjadi dua. Untuk itu, jelas dia, KPK masih butuh waktu untuk menyiapkan berbagai bahan di persidangan.
"Pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut," jelas Tessa.
Sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama satu pekan. Sidang perdana praperadilan soal penetapan tersangka kasus suap kepada Hasto bakal digelar 10 Maret 2025 mendatang.
Kemudian, sidang praperadilan perintangan penyidikan yang diajukan Hasto Kristiyanto digelar 14 Maret 2025.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).