Jakarta, VIVA – Hujan deras yang mengguyur selama berjam-jam membuat sejumlah wilayah Jabodetabek tergenang banjir.
Air yang semakin tinggi tak hanya merendam rumah, tetapi juga kendaraan yang terparkir di jalan atau garasi.
Jika mobil Anda menjadi korban banjir, jangan menunda untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak asuransi.
Semakin cepat mengajukan klaim, semakin besar peluang mendapatkan perlindungan dan perbaikan yang optimal.
"Kalau mobil terendam banjir, sebaiknya jangan menunda hubungi pihak asuransi, yang penting lapor dulu. Laalu nanti disurvey, dicek perlu dibenerin apa saja," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm and Event Asuransi Astra saat dihubungi VIVA pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurutnya, apabila pemilik mobil menunda melaporkan kejadian setelah terendam banjir, maka mobil bisa terdampak kerusakan yang lebih parah.
"Jangan nunggu lama-lama (untuk melapor), nanti malah mobilnya tambah rusak parah dan jadi bau. Kalaupun, banjir belum surut yang penting lapor dulu," kata Iwan.
Iwan pun mengungkapkan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi ntuk melakukan klaim asuransi.
"Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan pemilik memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis, seperti kerusakan murni karena banjir, tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir, bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir, rincian kronologi kejadian, SIM pemilik mobil, STNK, dan formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas," ungkapnya.
Setelah pemilik mobil memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengikuti rangkaian prosedur klaim agar klaim asuransi mobil yang terkena banjir dapat diterima.
"Pertama, ajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal dalam waktu 3x24 jam agar masalah dapat segera diatasi," kata Iwan.
Kedua, minta bantuan kepada pihak asuransi untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, sehingga tidak ada penilaian yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.
"Setelah itu, pemilik mobil harus menyiapkan bukti serta menyusun kronologi kejadian secara detail. Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi," tambahnya.
Terakhir, pemilik mobil hanya perlu menunggu beberapa hari hingga proses validasi dari perusahaan asuransi selesai dilakukan.
Halaman Selanjutnya
"Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan pemilik memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis, seperti kerusakan murni karena banjir, tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir, bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir, rincian kronologi kejadian, SIM pemilik mobil, STNK, dan formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas," ungkapnya.