OJK Ikut Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat

3 hours ago 2

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:20 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya pada tahun ini ikut melakukan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penghematan ini meliputi perjalanan dinas, seremonial, seminar, hingga focus group discussion.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara menjelaskan, efisiensi anggaran ini dilakukan karena OJK merupakan lembaga negara, sehingga OJK mengikuti instruksi yang diberikan oleh Presiden prabowo melalui Inpres 1/2025.

"OJK telah menerapkan kebijakan efisiensi antara lain optimalisasi penggunaan fasilitas milik OJK baik di kantor pusat maupun di daerah untuk kegiatan rapat," ujar Mirza dalam konferensi pers Selasa, 4 Maret 2025.

Mirza menjelaskan, pihaknya juga sudah membatasi kegiatan rapat. Kegiatan rapat di luar kantor terangnya hanya untuk pembahasan yang bersifat strategis lintas bidang atau bersifat mendesak, yang mana perlu segera diselesaikan dengan mempertimbangkan ketersediaan akomodasi dengan tarif yang lebih efisien.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

Selain itu, dalam efisiensi anggaran ini OJK jua memanfaatkan media daring untuk kegiatan rapat atau sosialisasi khususnya bagi peserta dari luar kota. 

"Dengan diberlakukannya Inpres nomor 1 tahun 2025 tersebut OJK telah pula mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan efisiensi seperti perjalanan dinas, seremonial, seminar, hingga focus group discussion," jelasnya.

Mirza meyatakan, untuk besaran nilai efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan OJK. Salah satunya untuk penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT)

"Nilai efisiensi dari kegiatan-kegiatan tersebut akan dialokasikan kepada kegiatan lain sesuai kebutuhan OJK, misalnya pengembangan sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur IT," katanya.

Sebagai informasi, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Halaman Selanjutnya

Mirza meyatakan, untuk besaran nilai efisiensi anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan OJK. Salah satunya untuk penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |