Jakarta, VIVA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah mengancam bakal menyetrum Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hal itu terungkap ketika Penyidik Kejagung dihadirkan dalam persidangan kasus suap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Jaksa turut menghadirkan tiga saksi verbalisan atau penyidik Kejaksaan Agung. Mereka dihadirkan untuk dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rachmat.
Tiga Penyidik Kejaksaan Agung yang dihadirkan yaitu Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola.
Ito menjelaskan, bahwa tidak ada ancaman kepada Lisa ketika menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Hal itu sekaligus membantah pernyataan dari Lisa Rachmat. Menurut dia, pernyataan dari Lisa sudah tertuang semua dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa," ujar Ito di ruang sidang pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Di sisi lain, Penyidik Max yang dituding melakukan pengancaman kepada Lisa juga langsung dikonfrontasi. Max membantah telah mengancam ingin menyetrum Lisa Rachmat.
“Ada penyidik bernama Max pernah menyetrum, apakah ada penyidik nama Max selain saudara?” kata Hakim Teguh Santoso.
“Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” kata Max.
Kemudian, hakim meminta tanggapan langsung dari Lisa atas pernyataan dari Max. Lisa yang duduk berdampingan dengan Max menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2024, dia tidak diperiksa oleh Max.
Max mengaku memang sempat mengancam Lisa Rachmat saat pemeriksaan. Namun, ancaman tersebut dilakukan karena Lisa ingin mengubah keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya.
“‘Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja.’ Namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik-penyidik di situ. Pak Max mengatakan di listrik saja," kata Lisa.
Lisa mengaku telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung sampai larut malam pukul 02.00 WIB dini hari. Lisa mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan saat itu.
Selanjutnya, Hakim Teguh bertanya kepada Penyidik Max untuk tetap pada keterangannya yang membantah tudingan Lisa atau mengubah pernyataannya. Namun, Max tetap pada keterangannya.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya," tegas Max.
Sebelumnya, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat membantah dirinya telah memberikan uang SGD 150 ribu kepada salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa menyebutkan bahwa keterangan itu merupakan keterangan dikarangnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Lisa ketika menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus suap tiga hakim PN Surabaya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun, tiga hakim yang menjadi terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lisa mengaku sudah mengarang cerita yang menyatakan telah memberikan uang SGD 150 ribu ke Erintuah Damanik. Karangan cerita yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sengaja dilakukan karena takut usai ada ancaman dari penyidik.
"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu, saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya. Saya sampaikan, kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun hp pun saya buang. Sedangkan, nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?," tanya hakim ketua Teguh Santoso di ruang sidang.
"Maka itu Pak, saya bilang 150 ribu (SGD), saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik. Karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.
Lisa membantah telah memberikan uang 150 ribu SGD. Dia mengklaim bahwa pemberian uang yang telah tertuang dalam BAP itu tidak benar adanya. Sebab, pernyataan itu keluar karena dirinya mengaku dapat tekanan dari penyidik.
"Tidak ada pertemuan ini?," kata hakim.
"Tidak ada Pak, sebetulnya tidak ada. Karena saya dipaksa harus mengaku, karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48," jawab Lisa.
Lisa kerap menjelaskan, bahwa keterangan yang sudah tertuang dalam BAP itu hanya karangan belaka usai dapat tekanan saat pemeriksaan di Kejaksaan.
"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?’ Kemudian saudara jawab, '150 ribu’. Dijawab Pak Damanik, 'tambah 50’. Kemudian saya katakan, 'SGD ya’. Dijawab Pak Damanik, 'ya’. Setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan’. Setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?," kata hakim.
"Saya tidak ada mengatakan tentang angka yang mulia," jawab Lisa.
Dalam BAP, hakim menyebutkan ada sebuah pertemuan Lisa dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Lisa pun mengakuinya.
"Tidak ada di sini, tidak ada tanggalnya. Pokoknya ada pertemuan kedua saudara dengan Pak Damanik, ini di BAP saudara?," kata hakim.
"Saya bertemu dengan Pak Damanik," jawab Lisa.
"Ngarang juga ini?," kata hakim.
"Iya, karena berkaitan dengan 150 (SGD) dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 (SGD) itu," kata Lisa.
"Terserah saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," ungkap hakim.
Halaman Selanjutnya
“Ada penyidik bernama Max pernah menyetrum, apakah ada penyidik nama Max selain saudara?” kata Hakim Teguh Santoso.