Jakarta, VIVA – Mulai 1 Ramadan 1446 Hijriah, platform digital hotelmurah.com merilis program yang bertujuan untuk menggratiskan tagihan listrik masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag), jumlah masjid di Indonesia adalah 299.692 unit. Sementara itu, jumlah musala yang terdaftar di Indonesia lebih banyak, yaitu 376.469 unit (per Maret 2024).
Jumlah ini mencerminkan tingginya antusiasme umat Muslim di Indonesia untuk memiliki sarana ibadah yang memadai, mengingat peran penting masjid dan musala sebagai tempat ibadah, pusat syiar agama, serta tempat pembinaan keagamaan.
Kepala Eksekutif hotelmurah.com, Ari Sudradjat, mengaku akan menyalurkan dana senilai Rp500 juta per tahun, yang diimplementasikan melalui pembayaran tagihan listrik pascabayar bagi masjid dan musala yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan bujet Rp500 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan, berarti ada sekitar 1.000 masjid/musala setiap bulan akan dibayarkan listriknya. Angka itu bisa bertambah lagi karena masih banyak musala yang tagihan listriknya relatif kecil, bahkan Rp10 ribu.
Inisiatif ini bermula ketika tim hotelmurah.com, saat mengecek data pelanggan, menemukan banyak masjid dan musala yang menggunakan layanan pembayaran listrik melalui platform mereka.
Program ini akan dilaksanakan setiap bulan, atau mulai Maret hingga Desember 2025, dengan kriteria penerima yang ditetapkan untuk masjid dan musala dengan tagihan listrik pascabayar maksimal Rp50 ribu per bulan.
"Perlu dicatat, inisiatif ini hanya berlaku untuk tagihan listrik pascabayar dan tidak mencakup layanan token listrik," tegas Ari. Untuk mengakses layanan ini, pengurus masjid dan musala cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi website hotelmurah.com.
2. Pilih menu "Listrik".
3. Masukkan ID Pelanggan PLN milik masjid atau musala.
4. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan jumlah tagihan listrik.
"Jika jumlah tagihan maksimal Rp50 ribu, maka tagihan tersebut akan lunas secara otomatis tanpa harus mengeluarkan biaya. Kami berharap langkah kecil ini bisa bermanfaat meskipun belum bisa membayarkan tagihan listrik semua masjid/musala yang ada di Indonesia," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Program ini akan dilaksanakan setiap bulan, atau mulai Maret hingga Desember 2025, dengan kriteria penerima yang ditetapkan untuk masjid dan musala dengan tagihan listrik pascabayar maksimal Rp50 ribu per bulan.