Jakarta, VIVA - Peneliti Imparsial, Al Araf mengatakan, salah satu poin yang menjadi kritik dalam Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI adalah kemungkinan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Al Araf berpendapat, kebijakan tersebut bisa menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama berkarier di birokrasi.
"Saya punya banyak teman di PNS. Mereka sudah berkarier lama, sekolah ke luar negeri, ingin menjadi direktur atau dirjen, tetapi peluang mereka tertutup karena adanya militer dan polisi aktif yang ditempatkan di jabatan tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Al Araf dalam rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Lebih jauh, ia mengatakan, masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
"Keberadaan militer dan polisi aktif di jabatan sipil jelas mengganggu birokrasi, melemahkan sistem merit, dan pada akhirnya justru merugikan profesionalisme mereka sendiri. Sayangnya, rancangan UU TNI yang kami terima beberapa waktu lalu mengandung pasal bermasalah yang justru berpotensi membawa kemunduran dalam profesionalisme dan reformasi TNI," ujarnya.
Al Araf menegaskan, setiap UU yang disusun harus memiliki tujuan yang jelas dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Karena itu, masyarakat sipil berharap revisi UU TNI tidak justru menghambat agenda reformasi militer.
"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tentu kami ingin agar tujuan pembentukan undang-undang ini benar-benar untuk perbaikan, bukan malah mundur ke belakang," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin merespons terkait revisi UU TNI yang saat ini tengah dibahas.
Di antara poin yang menjadi perhatian adalah usulan penambahan usia pensiun prajurit dan kemungkinan TNI aktif menduduki jabatan di kementerian.
TB Hasanuddin menyatakan dukungan terhadap penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil jika memang memiliki kapasitas dan keahlian yang sesuai. Dia mencontohkan Mayjen TNI Novi Helmy yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
"Saya setuju jika seorang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, asalkan benar-benar dibutuhkan, sesuai permintaan kementerian, dan memiliki kapabilitas yang memadai," kata TB Hasanudin, Senin kemarin.
Halaman Selanjutnya
"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tentu kami ingin agar tujuan pembentukan undang-undang ini benar-benar untuk perbaikan, bukan malah mundur ke belakang," imbuhnya.