Datangi Markas DPP PDIP, YLBH Garuda Kencana Laporkan Bukti Dugaan Kecurangan Pileg 2024

2 hours ago 1

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:58 WIB

Jakarta, VIVA - Dugaan adanya kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik masih jadi perhatian. Putusan DKPP juga memecat Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.

Perwakilan YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko pun bergerak dengan menyerahkan dugaan bukti-bukti pelanggaran dalam Pileg DPR ke markas DPP PDI Perjuangan (PDIP). Agus menuturkan
dengan adanya dugaan bukti pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu maka penetapan anggota DPR RI PDIP No 8 Shintia Sandra Kusuma mesti dibatalkan. 

Dia bilang perkara pemecatan Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes itu terkait dugaan menggelembungkan suara Shintia Sandra.

"Hari ini Selasa 4 Maret 2025, kami memberikan bukti-bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DPP PDIP," kata Agus di kantor DPP PDIP, Selasa, 4 Maret 2025.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Agus menaruh harapan agar Majelis Partai PDIP bisa menegakan etik. "Menegakan moralitas etik dengan memperhatikan keputusan DKPP untuk mengganti Shintia Sandra Kusuma sesuai hasil keputusan DKPP," jelas Agus.

Agus juga meminta Majelis Partai PDIP segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Shintia. 

"Harus segera di PAW ini kan merujuk keputusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar kode etik. Semoga Majelis Partai PDIP dapat mempertimbangkan dan segera memproses atau melakukan penyelidikan," tuturnya.

Diketahui, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras. Sementara, anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP pun berikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) juga dapat sanksi peringatan.

Bantahan Shintya

Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra melalui kuasa hukumnya R Surya Nuswontoro sudah pernah membantah tudingan melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024. Ia menyesalkan adanya penggiringan opini yang menyudutkan kliennya dengan dugaan penggelembungan suara itu. 

"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," kata Surya dalam keterangannya yang dikutip dari tvonenews. 

Surya menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes telah selesai dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024. Dengan demikian, ia bilang, proses itu yang dijadikan patokan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mestinya, hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Brebes menjadi dasar bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya

Diketahui, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Lalu, Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras. Sementara, anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |