Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Arif Maulana menyebut terdapat langkah yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Hal ini didasari dari beberapa kasus yang viral di media sosial sehingga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap salah satu lembaga penegak hukum tersebut.
Arif menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan adalah Polri harus terbuka terhadap kritik yang datang dari publik.
Ilustrasi Gedung Mabes Polri
Photo :
- vivanews/Andry Daud
"Saya berpendapat bahwa pertama, sebagai lembaga publik yang dilahirkan oleh gerakan rakyat pada era reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi, institusi Polri harus mau terbuka menerima kritik publik atau rakyat," ungkap Arif.
"Dan selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional yang banyak dilakukan oleh anggota kepolisian," tambah Arif.
Selanjutnya dia mengatakan cara untuk meningkatkan rasa percaya publik dengan melakukan pembenahan di internal.
"Kedua, Polri harus melakukan penegakan hukum yang adil di internal. Tidak boleh ada perlindungan dan kekebalan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum," tutur Arif.
Menurut Arif, kepolisian juga harus memahami jati dirinya sebagai lembaga publik yang lahir dari semangat reformasi, demokrasi dan penegakan HAM untuk melindungi dan mengayomi masyarkat.
Sehingga, hal ini penting dipahami oleh seluruh anggota kepolisian di mana harus bekerja sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Presiden dan DPR penting untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya reformasi Polri pasca dipisahkan dengan TNI. Harus ada evaluasi terhadap UU Kepolisian termasuk UU Hukum Acara Pidana termasuk peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti peraturan internal kepolisian," ucap Arif.
Terakhir, Arif juga menekankan harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di internal dan eksternal kepolisian.
"Berikan publik ruang dalam sistem pengawasan internal dan eksternal termasuk penegakan kode etik maupun profesional," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
"Kedua, Polri harus melakukan penegakan hukum yang adil di internal. Tidak boleh ada perlindungan dan kekebalan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum," tutur Arif.