Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum jadi Saksi Meringankan ke KPK, Kok Bisa?

4 hours ago 1

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:40 WIB

Jakarta, VIVA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli sebagai saksi meringankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi itu diajukan untuk meringankan hukuman penahanannya terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

Langkah Hasto itu dilakukan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy yang ditemani oleh Johannes Tobing pada Selasa 4 Maret 2025. Mereka menyampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ujar Ronny di gedung KPK.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ronny menjelaskan tiga ahli yang dijadikan sebagai saksi meringankan Hasto yakni akademisi dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Veteran Jakarta dan Universitas Islam Indonesia.

“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge. Dan, yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya. Kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” kata Ronny.

Pun, Ronny berharap KPK menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.

“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” kata dia.

Adapun saksi ahli yang diajukan adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya; Beniharmoni Hanefa yang merupakan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta; dan Idul Rishan yang merupakan ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Lebih lanjut, kata Ronny, menuturkan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahliannya masing-masing.

Dia menambahkan ahli pidana bakal menjelaskan mengenai persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, dalam putusan tersebut, tak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.

Diketahui, Hasto dijerat KPK terkait kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam perkara ini, juga melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku yang sampai sekarang masih buron.
 

Halaman Selanjutnya

“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |