Jakarta, VIVA – Curah hujan yang besar dalam beberapa hari belakangan ini membuat beberapa wilayah mengalami banjir. Banjir tersebut membuat para pengemudi mobil untuk lebih berhati-hati.
Maka itu, para pengemudi tidak disarankan untuk nekat menerobos banjir. Sebab, selain menimbulkan kerusakan mesin juga membahayakan karena berpotensi kecelakaan.
Sebagai catatan, ternyata kerusakan akibat banjir juga tak ditanggung oleh asuransi kendaraan. Dengan begitu, ada baiknya para pengemudi tidak memaksakan mobil untuk menerjang banjir.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pelanggan harus selalu berhati-hati dalam berkendara. Sebab, mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.
Mobil-mobil terendam banjir di Grand Galaxy City, Bekasi.
"Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan," ujarnya.
Ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang dituliskan, asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
"4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan," demikian dikutip dari PSAKBI.
Detik-detik Ibu Baru Lahiran di Cililitan Dievakuasi gegara Banjir 3 Meter Rendam Rumahnya
Seorang ibu yang baru melahirkan dievakuasi petugas gabungan. Sang bayi pun turut dievakuasi.
VIVA.co.id
4 Maret 2025