Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

7 hours ago 3

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:48 WIB

Jakarta, VIVA - Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis 12 Maret 2026.

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Selain Ammar, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian selama 7 tahun penjara, serta Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Khusus Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memberatkan tuntutan.

Sementara, kondisi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar yang pernah dihukum, membuat tuntutan yang dilayangkan lebih berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sisi lain, JPU turut mempertimbangkan beberapa keadaan meringankan tuntutan, yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," tutur JPU.

Halaman Selanjutnya

Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika, di dalam Rutan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |