Anggaran Dipangkas, Menkomdigi Jamin Tak Ada Layanan Terganggu

2 hours ago 2

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:16 WIB

Jakarta, VIVA  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan layanan publik dasar, termasuk pengawasan di ruang digital, tak akan terganggu karena efisiensi anggaran di kementeriannya. Sebab, walaupun telah dipangkas anggaran Kementerian Komdigi sekitar 58 persen, itu telah dibahas dengan baik bersama Kementerian Keuangan. 

Demikian disampaikan Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

"Untuk saat ini ada kami, Wamen, para Dirjen, Insya Allah konfiden dengan komunikasi yang dibuka dengan Kemenkeu bahwa layanan publik dasar tidak ada yang terganggu. Insya Allah," kata Meutya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Meutya mengatakan, diskusi dengan pihak Kemenkeu terkait efisiensi masih berjalan. Diterangkannya, program-program prioritas Komdigi yang terkait dengan pelayanan publik akan menjadi masukan ketika berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasalnya, ia memahami program prioritas itu tidak boleh terganggu. "Terkhusus dengan pengawasan ruang-ruang digital dalam kerangka kita memerangi judi online dan konten-konten negatif untuk anak dan masyarakat," kata Meutya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Meutya mengatakan, kalaupun ada masalah dalam pelayanan publik akibat pemangkasan, dirinya akan melaporkan kembali kepada Komisi I dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

"Mungkin nanti Pak Ketua, dua-tiga bulan lagi kita akan lihat. Kalau toh memang ada sesuatu yang perlu kita sampaikan, perlu ada atensi dengan Komisi I, kita akan kembali sampaikan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Meutya mengatakan, kalaupun ada masalah dalam pelayanan publik akibat pemangkasan, dirinya akan melaporkan kembali kepada Komisi I dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |