Jakarta, VIVA – Keselamatan jalan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dimana, angka kecelakaan lalu lintas tercatat masih tinggi dengan sepeda motor sebagai penyumbang terbesar, baik dari jumlah kejadian maupun korban jiwa. Indonesia mencatat, sekitar tiga korban jiwa setiap jam sebagian besarnya merupakan pengendara roda dua.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Di tengah tingginya penjualan sepeda motor, setiap biaya yang dikeluarkan untuk membeli kendaraan pada akhirnya juga berhadapan dengan meningkatnya risiko di jalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tanpa penguatan regulasi standar keselamatan kendaraan, kondisi ini membuat masyarakat seolah harus menanggung risiko besar setiap kali berkendara. Padahal, risiko tersebut dapat ditekan melalui penguatan teknologi keselamatan pada kendaraan.
Salah satu yang paling dilirik saat ini adalah sistem pengereman yang mengurangi risiko kehilangan kendali pengendara. Teknologi tersebut terbukti ampuh menekan potensi kecelakaan pada roda dua. Tetangga terdekat kita saja, Malaysia, misalnya, fitur pengereman modern menjadi standar wajib untuk motor baru berkapasitas 150 cc ke atas mulai 1 Januari 2025.
Namun, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho mengatakan, meskipun pemerintah tidak membatasi pemanfaatan teknologi keselamatan, tapi tanpa mandat yang jelas adopsinya akan berjalan lambat. Hal itu termasuk dalam hal pemanfaatan sistem pengereman modern pada kendaraan roda dua.
“Semua fitur tambahan tersebut tentu berdampak pada peningkatan nilai investasi kendaraan. Namun, saya yakin masyarakat Indonesia cukup mudah diedukasi terkait manfaat teknologi untuk keselamatan,” kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di Indonesia, teknologi ini belum menjadi standar wajib dan masih bergantung pada pilihan serta harga. Artinya, rasa aman sering kali bukan soal perlindungan, tetapi soal kemampuan membeli. ABS sendiri sebetulnya telah direkomendasikan dalam UN Regulation No. 78 sebagai acuan global, namun belum diadopsi dalam regulasi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Transportasi ITB, R. Sony Sulaksono Wibowo menilai, secara teknis dan regulasi, standar keselamatan seperti fitur pengereman tersebut sebenarnya sudah tersedia. Indonesia juga telah meratifikasi standar UN dan mengikuti skema ASEAN Mutual Recognition Arrangement.
Halaman Selanjutnya
"Yang dibutuhkan adalah intervensi melalui kebijakan yang lebih tegas. Bisa menyusun subsidi atau diskon bagi produk dengan komponen keamanan yang lengkap, ABS contohnya,” ujarnya.

3 days ago
2



























