Australia Gulirkan RUU 'Paksa' Google-Facebook Bayar Konten Berita Media

1 hour ago 2

Selasa, 28 April 2026 - 14:58 WIB

VIVA – Pemerintah Australia menyiapkan langkah tegas terhadap raksasa teknologi global. Lewat rancangan undang-undang yang diluncurkan Selasa, 28 April 2026, Canberra berencana mengenakan pajak kepada Meta, Google, dan TikTok jika mereka tidak bersedia secara sukarela membayar media lokal atas konten berita yang beredar di platform mereka.

Melansir CNA, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran bahwa industri media tengah terdesak. Pembaca kini lebih banyak mengakses berita melalui media sosial, sementara ruang redaksi kesulitan mempertahankan pendapatan iklan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan, tiga perusahaan tersebut akan diberi kesempatan membuat kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal. Namun jika menolak, mereka akan dikenai pajak sebesar 2,25 persen dari pendapatan di Australia.

"Platform digital besar tidak dapat menghindari kewajiban mereka berdasarkan kode tawar-menawar media berita," kata Albanese kepada wartawan.

Menurutnya, aturan baru ini dirancang untuk menutup celah pada undang-undang sebelumnya yang memungkinkan perusahaan teknologi menghindari kewajiban dengan cara menghapus berita dari platform mereka.

Ketiga perusahaan dipilih karena kombinasi pendapatan besar di Australia serta jumlah pengguna domestik yang signifikan.

Pemerintah ingin memastikan perusahaan teknologi tidak lagi menggunakan taktik "hapus berita" seperti yang pernah dilakukan di masa lalu. Saat Canberra mengusulkan aturan serupa pada 2024, Meta sempat menutup akses tab "berita" bagi pengguna Australia. Google juga pernah mengancam membatasi layanan mesin pencarinya jika dipaksa membayar kompensasi kepada media.

"Yang kami dorong adalah agar mereka duduk bersama organisasi berita dan menyelesaikan kesepakatan ini," ujar Albanese. Ia menekankan bahwa jurnalisme harus memiliki "nilai moneter yang melekat padanya".

"Seharusnya konten tersebut tidak dapat diambil oleh perusahaan multinasional besar dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan tanpa kompensasi," katanya.

Di sisi lain, Meta menilai rancangan aturan ini tak lebih dari pajak layanan digital terselubung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Organisasi berita secara sukarela memposting konten di platform kami karena mereka menerima nilai dari hal tersebut. Gagasan bahwa kami mengambil konten berita mereka adalah salah," kata juru bicara Meta kepada AFP.

Data dari University of Canberra menunjukkan lebih dari separuh warga Australia kini menggunakan media sosial sebagai sumber berita. Menteri Komunikasi Anika Wells menyebut tren ini sebagai alasan pentingnya aturan baru.

Halaman Selanjutnya

"Orang-orang semakin banyak mendapatkan berita mereka langsung dari Facebook, TikTok, dan Google. Kami percaya adil jika platform digital besar berkontribusi pada kerja keras yang memperkaya konten mereka dan yang mendorong pendapatan mereka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |